Ancam Wartawan,Najib Pelaku Penambang Emas Ilegal Hendak Membacok Wartawan.


 

Pesawaran Lampung,- Sinar Berita Indonesia, Com. Terjadi dugaan pengancaman kepada wartawan Media Sinar Berita Indonesia, dilakukan oleh oknum bernama Najib” terkait penambangan emas ilegal tidak berizin, Kamis (8/5/25).

 

Tidak terima di beritakan “Najib Pelaku penambang emas yang diduga ilegal dan tanpa izin telah mengancam wartawan, dalam perkataan nya melalui voice not whatsapp, mengatakan, ia akan membacok dan akan membelah kepala, dengan perkataan nada arogan, “Kita ketemu saja kalau berani, saya belah kepala kamu,jangan bilang saya kalau tidak berani”, “Ucapnya melalui pesan voice not whatsap.

Diketahui Najib, seorang pelaku penambang emas ilegal dan tanpa izin tersebut, telah melanggar peraturan pemerintah dan melawan hukum, sebagai mana dimaksud dalam pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Dan pasal Pengancaman dengan senjata tajam (sajam) di Indonesia dapat dijerat dengan beberapa pasal pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur larangan membawa sajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Selain itu, pengancaman dengan sajam juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau dikenakan denda.

 

Atas perbuatan pelaku Najib, tim media akan membawa hal ini ke ranah hukum, guna melaporkan oknum pelaku tersebut.

 

(Tim)

Posted in SBI

Berita Terkait

Top