Bupati Bogor Instruksikan Ubah Warna Kanstin di Pendopo


 

 

BOGOR – Sinar Berita Indonesia, Com. Pengecatan kanstin atau pembatas jalan di kawasan Pendopo Kabupaten Bogor menuai sorotan publik. Warna merah dan putih yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan aturan, mengingat kedua warna tersebut merupakan bagian dari lambang negara.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya kepada wartawan Sinar Berita Indonesia melalui pesan WhatsApp, Senin (9/6/2025), Rudy menegaskan bahwa penggunaan warna merah-putih untuk marka jalan tidak dibenarkan.

 

“Itu tidak dibenarkan, dan saya langsung perintahkan agar diganti menjadi warna hitam-putih,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, penggunaan warna merah dan putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Warna tersebut tidak boleh digunakan sembarangan, termasuk untuk pengecatan fasilitas umum seperti kanstin jalan.

 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang telah diperbarui melalui PM 67 Tahun 2018, tidak disebutkan adanya penggunaan warna merah-putih untuk marka atau kanstin. Warna yang diatur hanya hitam-putih dan kuning-hitam.

 

“Sudah saya ganti karena saya capek memberi penjelasan kepada banyak orang,” ujar Rudy menambahkan.

 

Polemik ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan simbol-simbol negara serta perlunya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan di ruang publik.(Red)

Posted in SBI

Berita Terkait

Top