Checanova, S.I.P, meminta Bupati Bogor untuk mengkaji ulang moratorium yang diberikan kepada Alfamart dan Indomaret.


 

 

BOGOR. Sinar berita Indonesia.com,Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P, meminta Bupati Bogor untuk mengkaji ulang moratorium yang diberikan kepada Alfamart dan Indomaret.

 

Menurut Vio, sapaan akrab Ketua Komisi II, selain mengkaji ulang Moratorium tersebut, Alfamart dan Indomaret harus mengakomodir produk UMKM Kabupaten Bogor.

 

“Alfamart dan Indomaret inikan merupakan jaringan minimarket waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, jadi sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang dan mengakomodir produk UMKM lokal,” ujar Vio saat ditemui dikediamannya, di komplek Ciluer Permai, Kecamatan Sukaraja pada Sabtu, 5 April 2025.

 

Vio melanjutkan, mengingat kedua retail ini dimiliki perusahaan swasta besar seperti, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang merupakan anak perusahaan Salim Grup sudah semestinya taat pajak.

 

“Intinya, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, baik itu terkait izin Billboard, Ruang Milik Jalan (Rumija) dan PBG nya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P.

 

Dikutip dari berbagai sumber, Moratorium secara umum berarti penangguhan atau penundaan resmi atas suatu kegiatan atau kewajiban selama jangka waktu tertentu.

 

Berikut adalah penjelasan lebih rinci:

 

Definisi:

 

Moratorium berasal dari bahasa Latin “morari” yang berarti menunda. Dalam konteks hukum, moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan.

 

Tujuan:

 

Moratorium seringkali digunakan untuk mencegah krisis keuangan atau memberikan kelonggaran kepada pihak yang memiliki kewajiban. (Lin)

Posted in SBI

Berita Terkait

Top