Di duga pungli sekolahan SmpN 24 pesawaran, kegiatan jalan jalan murid

Di duga pungli sekolahan SmpN 24 pesawaran, kegiatan jalan jalan murid
Pesawaran-sinar berita Indonesia -com.
Kegiatan Pelulusan anak-anak siswa/siswi SMPN 24 Pesawaran yang ada di Desa Pesawaran itu jadi sorotan beberapa orang tua wali murid,
dimana anak siswa/siswi kelas 9 SMPN 24 Peswaran itu mengadakan jalan-jalan setaditur atau kegiatan ilmiah dalam konteks karya tulis, dengan biaya di bebankan kepada murid sebesar Rp 300,000 bagi yang ikut dalam kegiatan tersebut, yang di ambil melalui tabungan sekolah, bagi murid yang mempunyai tabungan.
bagi yang tidak mengikuti kegiatan itu murid tetap harus membayar uang sebesar Rp 125,000 dan uang tersebut di storkan ke Guru BK (Bimbingan Konsling) HERMAN Spd. kata beberapa murid SMPN 24 Pesawaran.
Dari keterangan “Herman Spd, selaku guru BK mengatakan, Jadi program itu bukan pembakuan untuk karya tulis, sasaran kita yg pertama itu meminimalisir supaya ketika pada saat nanti jangan sampai anak anak ini gagal tidak melanjut kan sekolah,
Dan untuk tabungan itu berjalannya semingu sekali, mau 5000 atau 2000 bahkan gak nabung sama sekali juga tidak apa-apa,. karna dari sana yg langsung, kita gak ikut campur masalah itu dari ejen karya tulis yang langsung sosialisasi, dan tabungan murid itu nanti akan di kembali kan lagi, “Jelas Herman.
Diketahui sekolah menengah pertama negeri 24 pesawaran itu tercium ada dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh pihak sekolahan tersebut, diduga melanggar di luar aturan sekolah.
bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan
Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.( yuliansyah/tim)