Ditemukan Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal Tanpa Izin Milik Pelaku Bernama Najib

Pesawaran,-Sinar Berita Indonesia, com. Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal tidak berizin (Peti) yang merusak lingkungan dan merugikan negara, terpantau oleh media di lokasi salah satu warga bertempat tinggal di Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong Pesawaran, warga tersebut bernama Najib, dari hasil investigasi dan keterangan warga setempat bahwa Najib, sudah cukup lama melakukan penambangan emas,
Pekerjaan penambangan emas diduga ilegal dan tidak berizin, yang di lakukan oleh Najib, sebagai pelaku diri nya menyewa lahan hutan milik salah satu PT yang berlokasi di Desa Babakan Loa, setelah itu menggali nya, mencari urat batu emas, setelah itu di olah di rumah nya, menggunakan alat putar gelundung, untuk menghancurkan batu berkadar emas tersebut, dengan mencampur atau memakai bahan kimia berbahaya yaitu “Air Raksa Merkuri”.
Dalam hal ini diduga pelaku Najib, telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Atas dasar temuan ini tim media akan segera menindak lanjut ke Aparat Penegak Hukum terkait, guna memberi efek jera kepada pelaku yang menambang emas ilegal tidak berizin tersebut.
(….)