FMPB Desak Polres Pesawaran dan Polda Lampung Tindaklanjuti Laporan Kasus Aries Sandi

(Pesawaran) -Sinar Berita Indonesia, Com. Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah mendesak Polres Pesawaran dan Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan terkait pemakaian dokumen seolah-olah ijazah demi kepentingan politik yang dilakukan Aries Sandi Darma Putra dalam beberapa momen politik.
“Sudah jelas terlapor (Aries Sandi – red) telah menipu masyarakat Pesawaran dengan menggunakan dokumen seolah-olah ijazah berupa SKPI, hal tersebut makin terang karena diputus bersalah oleh MK dan digugurkan pencalonannya, karenanya Polres Pesawaran maupun Polda Lampung harus bertindak,” tegasnya, Senin (19/5/2025) di Sekretariat FMPB.
Sumarah mengatakan, laporan yang dilayangkan bulan laporan pribadinya, namun mewakili seluruh elemen masyarakat maupun lembaga yang merasa dirugikan dengan kebohongan yang dilakukan Aries Sandi sejak tahun 2010.
“Ini kan sudah keterlaluan, dia tidak memiliki ijazah tapi nekad mencalonkan diri sebagai Bupati pada 2010, 2015, Pileg 2019, Pileg 2024 dan Pilkada 2024, Alhamdulillah kebohongannya dibongkar Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan pencalonannya,” kata dia.
“Dengan adanya putusan MK seharusnya kepolisian lebih mudah memproses kasus ini, karena sudah ada produk hukum sebelumnya, ini semua demi keadilan bagi masyarakat Pesawaran,” timpalnya.
Sumarah menekankan, Aries Sandi sekarang bukan calon Bupati atau sedang mengikuti kontestasi pilkada, karenanya menurutnya tidak ada imunitas dalam kasus hukum yang dilaporkan.
“Tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan kami karena yang bersangkutan bukan kontestan lagi,” ujarnya.
Jika tidak ada tindakan dari Polres maupun Polda sebagai pihak yang menerima laporan Sumarah mengungkapkan dirinya akan melayangkan laporan ke Mabes Polri.
“Kita akan lapor ke Mabes Polri jika di sini (polres dan Polda) tidak ada tanggapan, kami yakin masih ada keadilan bagi masyarakat Pesawaran,kalau tidak di Polres, Polda bahkan Mabes Polri akan kami tempuh,” ungkapnya.
Selain Aries Sandi pihaknya juga melaporkan Edi Nata Menggala terkait dengan memberikan keterangan palsu dalam membuat SKPI Aries Sandi untuk tujuan politik.
“Ada 2 laporan yang sudah diterima Setum Polda Lampung, yang pertama Aries Sandi sebagai pemakaian dokumen yang tidak semestinya atau tidak sah untuk dipakai mencalonkan diri di 5 agenda politik, yang satu lagi Edi Mata Menggala yang terbukti di MK memberikan keterangan palsu sehingga muncul SKPI yang tidak sah itu,” pungkasnya. (*)