HN Di Duga Jadi Pembeli Hasil Tambang Emas Yang Diduga Ilegal

Pesawaran_Sinar Berita Indonesia, Com.
Menurut informasi ” Hendra asli Warga Pesisir Barat Provinsi Lampung adalah salah satu yang diduga kuat Penampung/Pembeli hasil Pemurnian Tambang Emas yang diduga Ilegal di Desa Kalirejo Kecamatan Way Ratai serta membuka cabang di Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Hal tersebut diduga kuat jadi pemicu penambang ilegal semakin marak di kecamatan Way Ratai dan Kecamatan Kedondong, sebab mudahnya akses jual beli hasil Pemurnian emas yang diduga ilegal.
Jika merujuk dari Pasal 161 Undang undang 3 tahun 2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.
Hendra saat dikonfirmasi di kios nya, membenarkan bahwa dirinya membeli emas hasil tambang yang diduga ilegal.
“Ya benar saya membeli emas hasil tambang” Jelasnya kepada awak media.
Berdasarkan dari peraturan atau undang undang dan hasil investigasi, awak media akan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serta Organisasi Masyarakat (ORMAS) lanjut membuat laporan ke Polres Pesawaran dan Polda Lampung agar diberikan Hukuman sesuai dengan Undang undang yang berlaku, serta memperkecil ruang gerak penambang ilegal yang semakin sulit dikendalikan.
( Tim )