KANTOR DESA WAY HARONG, KIBAR KAN BENDERA “MERAH PUTIH”, YANG ROBEk LAPUK DAN KUSAM.

PESAWARAN,. Sinar Berita Indonesia. Com
Lembaga Garuda Indonesia Perkasa (GIP) dan Ormas Gercin, menyoroti,
Kantor Kepala Desa Way Harong kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, yang Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek Dan Kusam nan lapuk.
Pada saat beberapa hari yang lalu, perihal Bendera Merah Putih yang sobek kusam nan lapuk yang di Desa Way HARONG. Teguran itu sudah langsung di sampaikan ke oknum ketua apdesi kepala desa Kecamatan Way Lima melalui whatsapp.
Akan tetapi seperti nya teguran itu tidak di indahkan terkesan di abaikan dan di anggap hal yang sepele.
Sampai beberapa hari kemudian, tepat nya di hari Rabu (23/10/2024). Saat Ketua Garuda Indonesia Perkasa Dan ketua Ormas Gercin , saat
Melintas di dapan kantor Desa tersebut, Bendera Merah Putih yang robek itu masih berkibar.
“Kenapa Bendera Merah Putih itu belum juga di ganti, dan masih berkibar di depan halaman kantor Desa tersebut.ucapnya
” Lanjut, Bendera Merah Putih ini kan lambang dan simbol negara kita,..
Kemarin udah kita beri tahu dengan ketua Abdesinya, artinya kita selaku kontrol sosial sudah tidak salah lagi. Imbuh nya.
Sambung “Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam nya dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu Bendera Merah Putih. Tegas nya
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap Rakyat Indonesia,
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
Namun tidak dengan kepala Desa Way HARONG beserta seluruh aprat desa apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.
Saat awak media mau mengkonfirmasi kepada kepala Desa Way HARONG, tetapi kantor kepala Desa sudah tutup, sedangkan masih waktu jam kerja kemudian salah satu tim meminta no kepala Desa kepada salah seorang warga yang melintas, tetapi warga tersebut “Mengatakan tidak punya no kontak nya pak kades”,
Desa Way HARONG beserta perangkatnya tidak memahami undang undang tentang lambang negara dan sangat disayangkan sikap kepala Desa Way HARONG tidak menghargai lambang negara.
Sampai berita ini di terbit kan, belum ada pihak pemerintah Desa setempat yang dapat memberikan penjelasan terkait Bendera Merah Putih yang robek usang nan lapuk.
(Tim)