*Kibarkan Bendera Robek, FMPB Laporkan Manajemen RS. Urip Sumoharjo ke APH

Pesawaran -Sinar Berita Indonesia, Com. Pengibaran bendera merah putih robek dan lusuh di lokasi Pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga telah melecehkan simbol negara Republik Indonesia, dan ini mendapat kecaman keras dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB).
Ketua Umum FMPB Mursalin,MS diwakili Ketua Harian Sumarah menceritakan, bahwa saat dirinya bersama beberapa anggotanya melintas di depan pembangunan RS. Urip Sumoharjo, terlihat bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan lusuh.
“ Ini sangat tidak pantas dilihat masyarakat luas dan jadi contoh yang tidak baik serta merupakan pelecehan simbol negara, apalagi itu sekelas Rumah Sakit besar. Untuk itu kami menghimbau pihak Rumah Sakit agar menghargai dan menjunjung tinggi simbol negara karena hal ini merupakan bukti kecintaan kita terhadap tanah air Indonesia, “ucapnya, Rabu (19/02/2025).
Selain itu lanjut Sumara, dirinya juga tidak melihat bendera simbol utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
” Padahal di lokasi proyek itu diwajibkan untuk dikibarkan bendera K3 ini, artinya membuktikan bahwa proyek dimaksud mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerjanya yang sering kita dengar dengan Safety First. Tapi disini kok gak ada bendera K3 nya, “imbuhnya.
Menambahkan, Ketua Umum FMPB Mursalin, MS akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“ Pengibaran bendera merah putih robek dan lusuh ini akan kami laporkan ke Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pesawaran karena ini sudah melecehkan simbol negara, ” ujarnya.
Lanjut Mursalin, bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 huruf C.
” Yang menyebutkan bahwa mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100 juta, “tegasnya.
Kemudian Mursalin juga menyampaikan bahwa izin alih fungsi lahan persawahan untuk pembangunan Rumah Sakit juga masih belum clear, namun pembangunan juga tetap dipaksakan.
” Dalam hal ini Pemerintah harus tegas, jika perlu hentikan pembangunan kalau semua izin belum selesai. Dan terkait K3, kami menduga pihak Rumah Sakit mengabaikan tentang kelengkapan K3, dan ini harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Kami menduga pihak Manajemen hanya memikirkan untung besar, tanpa mau memikirkan dampak bagi kemanusiaan, “pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen proyek pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo belum dapat dikonfirmasi.
*Media FMPB*