KOORDINATOR GERAKAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI MENDESAK KEJARI PRINGSEWU SEGERA PERIKSA KEPALA PEKON PADASUKA


 

 

Pringsewu (Sinar berita Indonesia.com)

Gerakan masyarakat anti korupsi Indonesia akan segera mempertanyakan dan mendesak pihak Kejari kabupaten Pringsewu, agar dapat segera melakukan proses pemeriksaan terhadap pemerintahan Pekon Padasuka atas adanya dugaan korupsi dana Pekon yang sudah masuk pada hari Senin 5 Agustus 2024 yang lalu

 

Hal itu dijelaskan oleh mahmudin selaku koordinator gerakan masyarakat anti korupsi saat ditemui di kediamannya menjelaskan pada awal media, bahwa dirinya akan segera mempertanyakan laporan yang sudah hampir satu bulan lamanya ke Kejari kabupaten Pringsewu, dan pihak Kejari sampai saat ini belum memberikan kabar kepada kami, agar semua ini menjadi terang benderang kami akan mendatangi kantor Kejari secepatnya jelas mahmudin Selasa 20 Agustus 2024.

Mahmuddin menambahkan terkait surat laporan yang kami layangkan dan surat tersebut sudah diterima oleh

Lutfi Presly kasi pidsus ,didampingi Kasi Intel Kadek kami dari gerakan masyarakat anti korupsi tentunya sangat mengharapkan pihak Kejari dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Pekon Pardasuka Jangan hanya mendalami tapi hanya ucapan saja tanpa melakukan penyelidikan terhadap kepala Pekon Padasuka, dan bila memang pihak Kejari tidak sanggup untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala Pekon Padasuka

 

Tentunya kami perlu jawaban dari pihak Kejari kabupaten Pringsewu, agar kami ada dasar untuk melanjutkan pelaporan ke kejaksaan tinggi Kejati provinsi Lampung karena sudah jelas dasar kami melakukan pelaporan pun sebagai masyarakat,tentunya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah PP 43 tahun 2018, bahkan sudah sama-sama kita ketahui prioritas penggunaan dana desa tujuan akhir penerima manfaat adalah masyarakat bukan kepala desa.

 

Karena sebelumnya pada hari Selasa 6 Agustus 2024 kami sudah diberikan jawaban yang tidak memuaskan dari pihak apip bahkan pihak apip melalui Andi Purwanto selaku kepala Inspektorat mempersilahkan masyarakat mencari instansi lain bila tidak puas dengan jawaban dari pihak apip. Menurut kami Mas ,sudah jelas siapa yang mendalilkan jadi harus bisa membuktikan fakta pembuktian harus jelas dong, makanya kami melaporkan kepala apip ke pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Lampung,

Karena kami juga ingin tahu mekanisme regulasi pemantauan APIP terhadap monitoring melakukan pemeriksaan Pekon itu seperti apa karena kami menduga pihak APIP tidak independen dan terkesan keberpihakan kepada pihak Pekon yang kami laporkan, dan selain itu mas pada saat turun sesudahnya surat keberatan kami masuk, pihak apip yang melakukan pemeriksaan pun tidak menggunakan saksi dari masyarakat yang kami siapkan dan kami mendapatkan kabar turunnya Inspektorat yang melakukan pemeriksaan di Pekon Padasuka hanyalah formalitas saja, karna hal itu terucap dari salah satu pegawai APIP sendiri bawa saya tidak enak melakukan pemeriksaan di Pekon Padasuka ini,jelas Mahmuddin menirukan ucapan warga,

 

Dan selain itu mas ,kami masyarakat meminta jawaban Jangan hanya melalui lisan tentunya kami bersurat harus dibalas dengan surat tapi pihak APIP tidak melakukan itu.

Dan saat ini kami selaku masyarakat masih menunggu kabar dari pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Lampung agar dapat memanggil kepala Inspektorat kabupaten Pringsewu yang kami duga telah melakukan mall administrasi pungkasnya, +(Tim)

Posted in SBI

Berita Terkait

Top