Modus Perpisahan,SDN1 Rantau tijang Diduga lakukan pungly tarik biaya ke wali murid


 

 

 

Tanggamus-Sinarberitaindonesia.Com.Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Rantau tijang kecamatan pugung kabupaten tanggamus kembali terulang Hal itu terkuak ketika salah seorang dari orang tua wali murid yang enggan disebutkan jatidirinya mengeluhkan dengan adanya dugaan pungli ditempat anaknya bersekolah dengan dikemas rencana kegiatan berupa uang acara perpisahan Rp 50000 dan uang kenang-kenangan Rp 1.50000 Serta uang sampul ijazah Rp 48000/50000.

 

Sumber mengaku, jika anaknya yang hendak lulus kelas VI (6) Sekolah Dasar Negeri 1 rantau tijang kecamatan pugung, harus menggogoh kantong lebih dalam dikarenakan biaya, anaknya senilai Rp 2.50000 setiap murid.

 

Menurut dia, dirinya yang hanya bekerja buruh harian lepas atau buruh tidak tetap dan keluarga berkategori kurang mampu itu, tentu biaya tersebut sangat memberatkan dia beserta keluarganya.

 

Terlebih lagi, dengan biaya yang dirasanya cukup besar tidak sebanding dengan penghasilan dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan buruh tidak tetap.

 

Saya cuma mengharapkan, semoga pihak sekolah tidak terlalu membebankan biaya yang menurut kami cukup besar, bagi orang tua atau wali kelas siswa yang masuk berkategori keluarga dengan berpenghasilan rendah.

 

Saat wartawan menghubungi Kepala sekolah SDN 1 rantau tijang kecamatan pugung Kabupaten Tanggamus IBU Dian melalui sambungan Pesan washap enggan menjawab beralasan datang Saja kesekolah,Dan mencoba dihubungi melalui sambungan telpon washap tersambung lalu langsung terputus Rabu(11/06/25)

 

Pungutan liar di sekolah, termasuk kepada wali murid SDN, diatur dalam beberapa regulasi hukum. Salah satu yang paling umum adalah Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pungutan liar merupakan tindakan korupsi. Selain itu, ada juga ketentuan lain yang terkait dengan pungutan liar dalam satuan pendidikan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016

 

Berharap pihak kepolisian Polres Tanggamus khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor) agar mengusut kutipan terhadap para pelajar kelas VI di SDN 1 Rantau tijang kecamatan pugung kabupaten tanggamus yang hendak menggelar kegiatan perpisahan.

 

“Polisi unit Tipikor Polres kabupaten Tanggamus agar mengusut kutipan ataupun pungli dengan berdalih uang perpisahan,uang kenang-kenangan dan uang sampul Periksa kepala sekolah kuat dugaan melakukan pungli terhadap anak sekolah kelas VI untuk gelar perpisahan di sekolah Dan tahun kemaren juga semua wali murid Kelas 1-6 dipungut biaya iyuran sebesar Rp 30000 Dengan dalih membangun Lahan parkir.

 

jika pihak( tipikor )Tindak Pidana korupsi Kabupaten Tanggamus belum bisa memeriksa kepala sekoalah SDN 1 rantau tijang kecamatan pugung Karna belum Ada pelaporan resmi maka kami selaku awak media yang mendapat tugas laporan Dari masyarakat segera akan membuat Berkas laporan Dan akan kami serahkan kepihak orma’s untuk diserahkan ke (tipikor)Tindak pidana korupsi Tanggamus.

( Team )

Posted in SBI

Berita Terkait

Top