OKNUM SEKDES, BATU RAJA,PUNDUH PIDADA M, ROZI, OROGAN MENAMPAR WARGA NYA SENDIRI.

OKNUM SEKDES, BATU RAJA,PUNDUH PIDADA M, ROZI, OROGAN MENAMPAR WARGA NYA SENDIRI.
pesawaran, Sinar berita indonesia, com.
Peristiwa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum Sekdes Baturaja,kecamatan punduh pidada tersebut, terjadi pada Jumat 5 Januari 2024, sekitar pukul 9:30 wib, di jalan yang ada di desa sukajaya kecamatan punduh pidada.
Herdiansyah (40) Th warga Desa Batu Raja memberikan keterang an Kepada Awak Media pada Hari selasa, 8 01 2024
Atas penganiayayan Terhadap Diri nya Oleh Oknum Sekdes Baturaja M, Rozi
segera Di Tindakan Lanjuti,
Herdiansyah (40) warga Desa Baturaja, korban dari perilaku arogan Sekdes ( M Rozi) tersebut menjelaskan, peristiwa terjadi pada saat dirinya hendak pergi menuju Polres Pesawaran untuk membuat SIM. Namun saat perjalanan terjadilah selisih faham,
“Waktu saya jalan mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan Sekdes(M Rozi), jadi di depan saya ada lubang dan saya berhenti supaya pak sekdes dulu yang lewat,” kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat 5 Januari 2024.
“Setelah pak Sekdes lewat, baru saya lanjut jalan lagi, dan itu juga tidak bersenggolan atau nyerempet kendaraan pak sekdes,” timpalnya.
Menurutnya, setelah dirinya lanjut jalan, kemudian oknum Sekdes tersebut berputar arah dan mengejar dirinya.
“Jadi pak Sekdes ngejar dan memberhentikan saya sambil bilang “Mau kamu apa”, ya saya bingung, tiba-tiba dia turun dan menampar saya sampai bibir saya berdarah,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, dirinya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, dan keluarganya tidak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Padang Cermin.
“Sampai di Polsek Padang Cermin tapi tidak bisa karena alasannya menunggu laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Baturaja dulu, dan mereka bersama Kades, Bhabinkamtibmas dan keluarga Sekdes mau datang kerumah saya,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa keluarganya sudah sakit hati oleh perilaku arogan yang dilakukan sekdes tersebut dan tidak akan ada jalan untuk Duduk Bareng Dan berdamai.
Hapan Saya dan Keluarga kepada Aparat penegak Hukum (APH,) Kabupaten pesawaran Polres Agar Segera menindak Lanjuti dan menerima laporan saya, Sesuai Undang Undang Yang Berlaku,
Telah melapor kan Dugaan Tindak pidana Penganiayaan, UU, Nomor, 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagai mana Fi maksud dalam Pasal351 yang ter jadi di Jl, RT, RW, Titik kordinat sukajaya Pidada Punduh pidada, Kabupaten pesawaran Lampung, (Rumli)