PANITA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KE DONDONG WAY KHILAU DI DUGA MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR(PUNGLI,)


PANITA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KE DONDONG WAY KHILAU DI DUGA MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR(PUNGLI,)

PESAWARAN (SINAR, BERITA, INDONESIA ,COM,
Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengutip dana kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun dana yang dikutip itu sebesar Rp100-200 ribu.RABU (24,5,2023.)

Alibinya, kutipan dana sebesar itu digunakan untuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Pungutan itu dinilai tidak memiliki dasar.

Seperti pengakuan salah seorang PPS di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa ada oknum PPK Kecamatan yang meminta uang sebesar Rp. 200 ribu untuk pembuatan LPJ.

“Setiap pembuatan spj kami diminta setiap desa sebesar 100 – 200 rb” ungkapnya.

Di lain tempat, salah satu PPS Kecamatan Way Khilau Yang enggan di sebutkan namanya, ikut menjelaskan bahwa di kecamatan way khilau juga ada kutipan hingga mencapai 500ribu perdesanya.

“Ya di kecamatan kami juga ada mas (Way Khilau.RED), Bahkan sampai 500ribu” jelasnya

Selanjutnya awak media ini mencoba konfirmasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten pesawaran, Yatin, dirinya mengatakan Bahwa KPU tidak menginstruksikan Untuk Kutipan.

“Tidak ada instruksi dari KPU untuk kutipan itu” tegas Yatin.

Dalam ini jelas di atur dalam undang undang.

Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: “Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;

2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;”

Untuk lebih lanjut, awak media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah masuk ke ranah pidana.

PESAWARAN sinarberitaindonesia, (Red) ***

Berita Terkait

Top