PEMERINTAHAN DESA SIDODADI ADAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESSUS) PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Pesawaran -Sinar Berita Indonesia, Com.
Pemerintahan Desa Sidodadi kecamatan Way lima mengadakan Musyawarah Desa khusus ( Musdessus) dalam Rangka pembentukan Koperasi Merah putih, Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Didodadi Prastowo. Dalam sambutannya kepala Desa menyampaikan bahwa dalam rapat Musyawarah Desa khusus (Musdessus) dalam Rangka menjalankan Intruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto ( Inpres no 09 tahun 2025,).28/05/2025.
Dimana dalam amanat nya mengintruksikan kepada kementerian serta Lembaga terkait untuk segera membentuk 80 ribu Koperasi Merah putih di seluruh Indonesia, maka untuk itulah pemerintah Desa bersama Masyarakat Desa Didodadi mengadakan Musdessus yang bertempat di Balai desa Setempat.
Tampak yang hadir Dinas koperasi,pak camat,pendamping desa..tokoh masyarakat,pemuda..
Ketua BPD, , ketua LPM, Karang taruna, tokoh Agama, , Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur masyarakat serta aparatur Desa Sidodadi
Kepala Desa melanjutkan pemaparan nya Bahwa Koperasi Merah putih ini dibentuk untuk kebersamaan, gotong royong,
dan juga sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat sehingga dapat mensejahterakan, meningkatkan pendapatan khususnya.
Lebih lanjut Anggota koperasi itu sendiri, bermanfaat bagi masyarakat sidodadi itu sendiri, kepala Desa prastowo. Mengharapkan kepada seluruh warga Desa Sidodadi untuk dapat menjadi anggota Koperasi Merah Putih Desa Sidodadi., menutup Sambutannya.
Sementara itu Pendamping desa kecamatan Way lima . memaparkan tentang pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah putih. Setelah terpilih dan terbentuk kepengurusan Koperasi Merah putih Desa juga diharapkan utk dapat membentuk 7 unit usaha seperti usaha, sembako, Apotek, perdagangan, nelayan, pertanian.
Koperasi Merah putih desa juga sebagai Peluang besar untuk pengembangan,serta membentuk usaha yang baru bagi Pelaku UMKM dengan syarat harus Menjadi Anggota koperasi Desa Merah putih.
Selanjutnya setelah terpilih dan terbentuk kepengurusan koperasi Merah putih desa diharapkan mampu melaksanakan kewajiban Iuran Wajib/ pokok serta iuran Anggota yang diambil setiap bulan nya, adapun besaran iuran wajib dan iuran pokok harus melalui kesepakatan bersama para Anggota koperasi.(tim)