Penambang Liar Menjamur Di Kelumbayan Di Mohon APH Segera Ambil Tindakan


Tanggamus Lampung- Sinar Berita Indonesia, Com. Kegiatan penambangan emas liar di hutan lindung register 25 kecamatan kelumbayan barat seperti tiada kapoknya, berulang ulang polisi hutan (polhut) resort 5 way napal mengamankan penambang liar tersebut, namun tidak membuat mereka jera dan takut.

Di duga penambang liar , diantaranya di Pekon Bungur ,Puro, Andi, Toro, di Pekon batu cepit, Kamto, Sumar, Budi di ciumbar : Bani, Sartu, Jahanak, dan sebagai pembeli : Toro, Kholik, Andi lebih parahnya lagi Toro selaku penambang liar yang ada di Pekon Bungur bertindak sebagai penjual bahan mercury, Cianida dan beberapa obat kimia berbahaya lainnya, yang bisa membahayakan masyarakat lingkungan sekitarnya terutama di sungai kalumbayan barat terkena dampaknya.

Saat awak media mengkonfirmasi di kediamannya, 13/06/2024.


Selain itu, pengolahan hasil penambangan emas liar tersebut, dengan sistem tromol atau yang biasa disebut dengan gelundung banyak tersebar di kecamatan kelumbayan barat, utamanya Pekon lengkukai.
Pengolahan tersebut diduga kuat menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya salah satunya merkuri yang dapat merusak lingkungan.

Atas dasar pemberitaan ini, diharapkan kepada terhormat aparat penegak hukum yang berwenang, untuk benar benar mengambil tindakan tegas dan segera menertibkan dan menutup penambang liar tersebut.

Pewarta :Yuliansyah/ team

Posted in SBI

Berita Terkait

Top