POLRES PRINGSEWU TANGKAP 2 PEMUDA PENGEDAR OBAT TERLARANG

Pringsewu,Sinar Berita Indonesia, Com. , satnarkoba polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku pengedar obat terlarang treximer dan tramadol.
Kedua pelaku yang berinisial RDW (25) warga pekon Sukoharjo 3 dan PP(21) warga pekon Sukoharjo 2 kedua pelaku di ringkus di kediaman masing masing pada kamis 2/5/2024 sekitar puku 08 30 wib.
Kasat narkoba iptu Yudi raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP BENNY PRASETYA mengatakan ,pengukapan peredaran obat terlarang yang marak di wilayah Sukoharjo,hasil dari laporan masarakat yang meresahkan, kami selaku aparat polisi bergerak cepat menyelik pelaku pengedar obat obatan hesymer dan tramadol yang marak di minum anak remaja dan dewasa tanpa resep dokter ,
Setelah melalui proses penyelidikan satnarkoba bisa mengidentipikasi lokasi keberadaan ke dua terduga ,kami bergerak cepat menangkap kedua di kediaman masing masing pelaku ungkap kasat narkoba Raymond sabtu 4/5/202
Kasat mengatakan kedua pelaku dan barang bukti sudah di polres Pringsewu dan akan di kenakan pasal 345 ayat(2) jo dan ayat 138 ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara tutup nya.(ujang)