PPDB DI KABUPATEN BOGOR BANYAK MENYISAKAN MASALAH


 

 

Bogor sinar berita Indonesia,Com, seperti yang sudah diberitakan sebelum nya PPDB di kabupaten Bogor sudah usai,namun tidak semua berjalan dengan baik masih banyak menyisakan persoalan yang begitu rumit dan membingungkan,saling lempar tanggung jawab antara pihak sekolah atau dinas pendidikan kabupaten Bogor, banyak orang tua murid yang menyesalkan hal ini.salah satu orang tua murid yang media temui anak nya tidak lolos masuk ke SMP negeri 3 Cibinong dia masuk melalui jalur afirmasi.

 

Setelah selesai pendaftaran ulang ada banyak siswa yang tidak mendaftar ulang ke sekolah tersebut,contoh nya di SMP negeri 2 Bojong gede ada 9 siswa yang tidak mendaftar ulang namun pihak dinas pendidikan tidak melimpahkan kepada calon siswa yang tadinya sudah tidak lolos.

Demikian juga di SMP negeri 3 Cibinong dan SMP 2 Sukaraja.

Ketika hal ini di pertanyakan pada pihak SMP negeri 2 Bojong gede, justru menunjukan bukti WhatsApp dari salah satu Kabid SMP yang bernama pak Maman yang menghimbau kepada seluruh SMP negeri untuk tidak mengisi kuota yang masih kosong.

 

Ketika hal ini di konfirmasi kepada pak Maman selalu Kabid SMP pada Dinas pendidikan kabupaten Bogor pada hari Selasa 16/7/24 dengan pertanyaan:

1 : Apa benar pak Maman menginstruksikan kepada pihak sekolah bawah tidak ada lagi penambahan kuota setelah PPDB selesai padahal masih ada bangku yang kosong? Di jawab ” iya

 

2: Apa tindakan dari dinas pendidikan jika kuota tersebut tidak terisi,sedangkan masih banyak calon siswa yang tidak di terima baik dari jalur raport ataupun jalur afirmasi?

3: Ketika kuota yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud berjumlah 36 siswa dalam satu kelas namun yang ada saat ini hanya 35 yang Ter isi apakah itu juga tidak melanggar aturan Permendiknas? Jawab nya” tidak”

4:Apakah dasar hukum nya jika memang itu tidak menyalahi aturan? Pak Kabid tidak menjawab.

 

Menurut ketua LSM GIP Zaenal Arifin ” diduga kuat bahwa Kabid SMP Maman tidak mengerti peraturan Permendiknas wajib belajar 9 tahun,sudah jelas di cantumkan disana bahwa:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB BELAJAR BAB I

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan ini :

1. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah

2. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, terbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah( MI) atau bentuk lain yang sederajat.serta sekolah’ menengah pertama (SMP) dan madrasah Tsanawiyah ( Mts) atau bentuknya lain yang sederajat

3. Sekolah dasar yang selanjutnya disebut. SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan ke Khasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar,di dalam pembinaan menteri agama.

5. Sekolah menengah pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,MI atau bentuk lain yang sederajat

6. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat di dalam pembinaan menteri agama.

7. Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur non formal yang setara SD

8. Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur non formal yang setara SD

9. Pemerintah adalah pemerintah pusat.

10. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.

11. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional. (Lin)

Posted in SBI

Berita Terkait

Top