PROYEK pembangunan pengelolaan AIR Limbah Domistik atau Jambanisasi Yang ber Nilai Ratusan juta Rupiah, DI Duga menjadi Ajang kuropsi, Oleh Aparatur Desa.

PROYEK pembangunan pengelolaan AIR Limbah Domistik atau Jambanisasi Yang ber Nilai Ratusan juta Rupiah, DI Duga menjadi Ajang kuropsi, Oleh Aparatur Desa.
RABU 24,5,2023,
Pesawaran, Sinarberitaindonesia, com,:
Proyek pembangunan dan pengelolaan Air Limbah Domistik (SPALDT, T,) Yang di saluran kan Di Desa TALANG MULIA, Kecamatan Teluk Pandan, Bahwa perealisasian proyek Swakelola Dinas PUPR Kabupaten pesawaran kami duga kuat ada nya unsur KKN.
Sesuai dengan kroscek dan penelitian kami selaku Sosial kontrol Lembaga ALIANSI indonesia Dan Media Online SINAR BERITA INDONESIA Kabupaten pesawaran Di Lapangan.
Ada pun kisaran Dana yang di turun kan Dinas PUPR Kabupaten ke Desa Talang mulya RP 560 000, 000,(Lima ratus enam puluh juta, Rupiah).
Namun sayang nya proyek tersebut tidak memberikan dampak positif bagi upaya penanganan stunting sebagai mana di gemborkan oleh pemkab setempat.
Betapa tidak, pekerjaan yang meng habiskan Dana Anggaran RP 560,000,000 terlihat kualitas pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi, kualitas pekerjaan sangat buruk padahal nilai proyek yang di keluarkan untuk urusan ini mencapai RP 560,000,000, Tapi menghasilkan kualitas pekerjaan yang sangat Buruk.
Menurut Keterangan Narasumber, kami, IBU Samiyah, Betul Ada nya kami mendapat kan bantuan Tapi Belum Bisa Di Gunakan Karna Kami Belum Punya Dana Untuk membeli Kloset nya,
Sedang kan Untuk penggalian Lobang sepiteng Nya saja Kami harus mengelua kan Dana Ngupah, Rp400, 000 Rupiah,
Rata rata penerima Bantuan Di Suruh oLeh Aparatur Desa Harus menggali Lobang masing masing Kalau Tidak mau Di gali sendiri Atau Di Upah kan Tidak Di Beri kan bantuan Atau Di Alih kan Kepada Orang lain.
Menurut Keterangan Tokoh masyarakat, yang Ber inisal UN, Bahwa yang Dapat Bantuan, hanya orang orang yang Dekat Aparatur Desa saja, Atau Team sukses kepala Desa nya saja.
Dan di Lapangan Dengan dana yang sudah di anggarkan tersebut Oleh Ketua pelaksana Tidak di Realisasi semua. Dengan Dana Rp 560,000,000 Hanya Di Realisasi kan Lebih kurang 80 RUMAH / KK, saja.
Menurut keterangan Nara sumber kami menjelas kan selain Tidak di Realisasikan semua, Pengerjaan nya sangat tidak Layak, Amburadul material nya pun tidak sesuai yang sudah di tentu kan seperti,
kawat kebanyak kan memakai kawat ukuran kw 8 , dan viva yang Pakai Bukan standard SNI. Dan Kloset harus Beli sendiri Ternyat setelah Team kami Telusuri Viva yang Ukuran 3 inci nya Pun Harus Beli Dengan Dana Pribadi,
Saat Akan Di kompir masi Dengan Kepala Tukang, Masri Sedang Tidak Ada Di RUMAH, Dan Kami Ke kantor Desa, Untuk menemui Kepala Desa, Ketemu Di Jalan, Arah Pulang Ke RUMAH nya, Tapi Saat kami Ikuti Dari Belakang, Sampai Di RUMAH nyaTidak Ada Di RUMAH nya, jadi inti nya Jahroni Sebagai Kepala Desa TALANG Mulia, Terkesan, menghindar Dan Tidak mau, Ketemu dengan, Media Dan Lembaga,
Dan untuk pengerjaan nya juga sangat acak acakan Alias Amburadul dan tidak Rapih di sisi lain, viva untuk pembuangan sepiteng nya, ke banyak tidak tertanam atau tertimbun.
Jadi Harapan kami kepada kepala dinas PUPR kabupaten pesawaran dan instansi terkait agar dapat di kroscek dan peninjauan kembali PK.
Karna sampai Berita ini Di terbitan Belum Ada Ada Dinas PUPR yang, mengawasi Atau pun Dari Pihak pengontrolan, Dari kabupaten.
Berdasarkan Undang undang Republik Indonesia no, 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampai kan pendapat di muka umum peranan masyarakat memerangi kuropsi.
Diatur dalam Undang undang Republik Indonesia nomor 20tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana korupsi:
Setiap Orang atau Organisasi masyarakat dan Lembaga Ber hak mencari, memperoleh , memberikan, informasi Terkait ada nya dugaan TIPIKOR serta menyampai kan Kepada Penegak Hukum (Kepolisian dan kejaksaan) atau KPK.
Maka Dalam Hal ini kami dari Lembaga ALIANSI indonesia(lai) Dan Media Oneline Sinar Berita Indonesia sebagai sosial kontrol ,Kabupaten pesawaran, Dalam upaya membantu penegakaan pilar Hukum Dalam pencegahan tindak(yuliyansyah/tim)