Seolah Kebal Hukum Penjualan Obat Keras Golongangan G Di Dekat Gerbang Utama Bilabong Masih Berlangsung


 

 

Bogor – Sinar Berita Indonesia, Com. Seolah Kebal Hukum Penjualan Obat Keras Golongangan “G” Masih Berlangsung walaupun beberapa kali digrebek oleh tim anggota Polsek Kemang.

 

Penjualan Obat Keras Golongangan “G” di warung kecil dekat gerbang Utama Bilabong

Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kemang Polresta Kota Bogor, para penjual obat golongan ‘G’ tersebut bebas bertransaksi.

 

Hasil telusur awak media pada malam hari sekitar jam 21.00 masih terlihat kegiatan transaksi.

 

Awak media mengkonfirmasi ke Kapolsek Kemang mengatakan akan berkoordinasi dengan Forkompincam untuk menindak lanjuti.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan Forkompincam untuk menindaklanjuti, terimakasih atas laporanya” ucap Kapolsek lewat Handphone. Senin, 02/06/2025

 

Ke esokan harinya awak media mencoba kembali ke TKP ternyata masih terdapat adanya transaksi penjualan di warung tersebut. Selasa, 03/05/2025.

 

Target utama para pedagang obat tersebut adalah para remaja, termasuk pengamen dan anak jalanan.

 

Modus operandi para pedagang tersebut beroperasi tanpa hambatan, bahkan seolah-olah masyarakat menduga mendapatkan perlindungan dari oknum APH setempat

 

Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut identitasnya, mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dan Oknum TNI

 

Sehingga hal ini yang memungkinkan aktivitas ilegal ini berjalan lancar.

 

Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

 

Masyarakat meminta pihak Polres Kota Bogor dan Polsek Kemang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

 

Hal ini juga memantik reaksi sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Bojong gede, mereka mengatakan pihaknya akan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk memerangi Peredaran Obat keras Ilegal ini

 

“Kami masyarakat, kepemudaan dan berbagai elemen masyarakat akan bersatu memerangi Peredaran Obat Ilegal ini. Sebelum Aksi demonstrasi kami akan memasang spanduk atau banner Stop Peredaran Obat keras Ilegal di Bogor” Tegas salah satu warga kepada wartawan. Tim/Red

Posted in SBI

Berita Terkait

Top