SURAT REKOMENDASI DARI PUPR DIANGGAP IZIN KEGIATAN PEKERJAAN GALIAN KABEL FOSURAT REKOMENDASI DARI PUPR DIANGGAP IZIN KEGIATAN PEKERJAAN GALIAN KABEL FO Bogor -Sinar berita Indonesia.com,PT Mora telematika Indonesia Tbk, melalui kontraktor PT Rizky Mian Abadi nya melakukan penggalian tanpa diketahui sebelumnya oleh warga setempat, RT RW bahkan pemerintah desa Susukan. Dalam surat rekomendasi Dinas PUPR nomor 600.2.10/2.113-jaskon-PUPR , sangat jelas menulis kan Sebelum pelaksanaan galian agar Berkoordinasi dengan desa kecamatan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Bogor dinas perhubungan kabupaten Bogor kepolisian resort Bogor Warga sekitar galian serta instansi terkait lainnya. Kemudian tertulis juga REKOMENDASI ini bukan merupakan ijin dan apabila saran teknis atau kondisi dilapangan tidak sesuai dengan gambar rencana , serta apabila memberikan keterangan yang tidak benar, maka rekomendasi ini gugur dengan sendirinya. Kejadian ini disadari oleh RT setempat yang melakukan peneguran kepada kontraktor pelaksana penggalian di hari Selasa, 17 Februari 2025 kepada pelaksana galian tersebut dengan menanyakan ijin, Karena teguran tersebut tidak digubris maka ketua RT setempat melaporkan ke pihak Pemerintah desa , Saat ditemui awak media, Pemerintah Desa pun menyampaikan tidak pernah memberikan atau mengetahui kegiatan tersebut sebelum adanya laporan kegiatan tersebut dari ketua RT setempat Selain itu, pelanggaran yang diketahui oleh awak media, adanya ketidak sesuaian standarisasi pengerjaan teknis lapangan, 1. Jalur galian yang tidak sesuai gambar rencana dalam surat permohonan 2. Panjang galian yang tidak sesuai rekomendasi 3. Kedalaman galian yg tidak sesuai rekomendasi 4. penutupan bekas galian yang tidak sesuai rekomendasi 5. Sistem keamanan lingkungan , 6. Sistem keamanan K3 tenaga kerja Pihak pemerintah desa susukan telah meminta penjelasan dari pekerja kontrakan Tersebut, dan mereka tidak dibekali berkas lainnya selain surat rekomendasi dari PUPR yang jelas itu bukan merupakan ijin sesuai yang tertera dalam surat tersebut. Diketahui bahwa PT Mora Telematika Indonesia pun menempatkan server di desa susukan yang sampai berita ini diturunkan belum diketahui apakah memiliki perizinan atau tidak Hal ini tentu menjadi tamparan keras ditengah hiruk pikuk permasalahan kabel Fiber optic yang semerawut. Kepala Desa Susukan, m Irfan Syahrizal menyatakan meminta agar perusahaan Mora telematika tertib dalam penempatan kabel dan tempuh semua Perizinan, jangan hanya mau cari pelanggan saja tapi kabel semrawut yang bisa membahayakan. Dan merusak ketertiban umum. ( Red)


 

 

Bogor -Sinar berita Indonesia.com,PT Mora telematika Indonesia Tbk, melalui kontraktor PT Rizky Mian Abadi nya melakukan penggalian tanpa diketahui sebelumnya oleh warga setempat, RT RW bahkan pemerintah desa Susukan.

 

Dalam surat rekomendasi Dinas PUPR nomor 600.2.10/2.113-jaskon-PUPR , sangat jelas menulis kan

 

Sebelum pelaksanaan galian agar Berkoordinasi dengan desa kecamatan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Bogor dinas perhubungan kabupaten Bogor kepolisian resort Bogor Warga sekitar galian serta instansi terkait lainnya.

Kemudian tertulis juga REKOMENDASI ini bukan merupakan ijin dan apabila saran teknis atau kondisi dilapangan tidak sesuai dengan gambar rencana , serta apabila memberikan keterangan yang tidak benar, maka rekomendasi ini gugur dengan sendirinya.

 

Kejadian ini disadari oleh RT setempat yang melakukan peneguran kepada kontraktor pelaksana penggalian di hari Selasa, 17 Februari 2025 kepada pelaksana galian tersebut dengan menanyakan ijin,

 

Karena teguran tersebut tidak digubris maka ketua RT setempat melaporkan ke pihak Pemerintah desa ,

 

Saat ditemui awak media, Pemerintah Desa pun menyampaikan tidak pernah memberikan atau mengetahui kegiatan tersebut sebelum adanya laporan kegiatan tersebut dari ketua RT setempat

 

Selain itu, pelanggaran yang diketahui oleh awak media, adanya ketidak sesuaian standarisasi pengerjaan teknis lapangan,

 

1. Jalur galian yang tidak sesuai gambar rencana dalam surat permohonan

2. Panjang galian yang tidak sesuai rekomendasi

3. Kedalaman galian yg tidak sesuai rekomendasi

4. penutupan bekas galian yang tidak sesuai rekomendasi

5. Sistem keamanan lingkungan ,

6. Sistem keamanan K3 tenaga kerja

 

Pihak pemerintah desa susukan telah meminta penjelasan dari pekerja kontrakan Tersebut, dan mereka tidak dibekali berkas lainnya selain surat rekomendasi dari PUPR yang jelas itu bukan merupakan ijin sesuai yang tertera dalam surat tersebut.

 

Diketahui bahwa PT Mora Telematika Indonesia pun menempatkan server di desa susukan yang sampai berita ini diturunkan belum diketahui apakah memiliki perizinan atau tidak

 

 

Hal ini tentu menjadi tamparan keras ditengah hiruk pikuk permasalahan kabel Fiber optic yang semerawut.

 

Kepala Desa Susukan, m Irfan Syahrizal menyatakan meminta agar perusahaan Mora telematika tertib dalam penempatan kabel dan tempuh semua Perizinan, jangan hanya mau cari pelanggan saja tapi kabel semrawut yang bisa membahayakan. Dan merusak ketertiban umum.

 

( Red)

Posted in SBI

Berita Terkait

Top