Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan Drainase Dijalan Provinsi Diduga Proyek Siluman

Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan Drainase Dijalan Provinsi Diduga Proyek Siluman
PESAWARAN, Sinar Berita Indonesia, Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di jalan kedondong Desa Padang Ratu, Kecamatan gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mulai disoroti oleh Tim Iwo Indonesia yang ada di Kabupaten Pesawaran.jumat
24 nopember 2023
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan Sekretaris DPD Iwo idonesia Kabupaten Pesawaran ,proyek yang di bangun di bahu jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya ,saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,”
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan
Saat Awak media Sinarr Berita indonesia mewawancarai para pekerja di lokasi pengerjaan proyek drainase, dikatakan bahwa pengerjaan drainase ini, sudah berjalan hampir Dua minggu, dan untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang.miris nya lagi pekerjaan tersebut kurang semen sehinga pekerjaan tersebut terkesan asal jadi,
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Selain itu, para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali , hal ini akan kami adukan ke Dinas PUPR Provinsi Lampung agar diberikan sanksi,”
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,”
kami tim iwo Indonesia meminta Pemerintah segera menindak perusahaan yang telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,”
sekertaris iwo indonesia P Tambunan, menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.
“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.
“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh P Tambunan
Dia meyakini bahwa Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim IWO Indonesia Pesawaran yang turun ke lokasi.
Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.(Tim)