Warga Kehilangan Motor di Parkiran Pasar Bayung Lencir, Pengelola Diduga Tak Bertanggung Jawab


 

 

 

Muba- Sinar berita Indonesia, Com. Seorang warga , Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, mengalami nasib malang setelah sepeda motornya hilang di area parkir Pasar Bayung lencir.

 

Birin(40) korban kehilangan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya karena pengelola parkir diduga lepas tangan atas kejadian ini.

 

Menurut Birin kejadian tersebut terjadi pada jumat 3 April 2024, ketika ia berbelanja di pasar Bayung lincir

 

Ia memarkirkan motornya di area parkir yang dikelola yadi secara resmi, namun saat kembali, kendaraannya sudah raib.

“Saya parkir di tempat yang memang dikelola, tapi begitu kembali, motor saya sudah tidak ada. Saya langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir , tapi hingga sekarang belum ada kejelasan,” kata birin Minggu (3/4/2024).

Kehilangan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas parkiran di Pasar Bayung Lencir. Birin menyoroti bahwa pungutan parkir dilakukan tanpa adanya bukti resmi seperti karcis dari pemerintah.

 

“Apakah ini parkiran resmi atau liar? Kalau resmi, seharusnya ada perlindungan bagi pengguna jasa parkir. Kalau tidak ada tanggung jawab, lantas ke mana uang parkir yang selama ini dikutip?” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut operasional parkiran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

 

“Saya harap pihak berwenang turun tangan, agar ada kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir,” tambahnya.

 

Pengamat hukum dan sosial, Syarif Al Dhin, menegaskan bahwa ada dasar hukum yang mengatur tanggung jawab pengelola parkir, di antaranya:

 

KUH Perdata Pasal 1365, yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

KUHP Pasal 372 dan 378, yang bisa menjerat pengelola parkir jika ada indikasi penggelapan atau penipuan dalam praktik pengelolaan parkir.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penyelenggara parkir wajib menjamin keamanan kendaraan yang diparkir.

Selain itu, setiap daerah biasanya memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur sistem parkir dan retribusi, termasuk kewajiban pengelola dalam menjaga kendaraan pengguna jasa parkir.

 

Kasus ini menegaskan pentingnya regulasi parkir yang jelas agar masyarakat tidak dirugikan.

 

Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki operasional parkir di Pasar bayung Lencir , termasuk apakah ada unsur kelalaian yang bisa diproses secara hukum. (Habibi)

Posted in SBI

Berita Terkait

Top